Audit Internal UPT Laboratorium Lingkungan DLH GK

UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup menyelenggarakan audit internal pada Selasa& Rabu, 13-14 Oktober 2020.  Kegiatan ini sesuai dengan ISO 17025:2017 pada klausul 8.8.1 yang menyebutkan bahwa Laboratorium harus melaksanakan audit internal pada interval yang telah direncanakan untuk memberikan informasi mengenai sistem manajemennya, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh laboratorium itu sendiri, termasuk kegiatan laboratorium dan persyaratan ISO 17025 : 2017 serta diimplementasikan dan dipelihara secara efektif.

Kegiatan audit internal merupakan program rutin yang harus dilakukan minimal satu kali dalam setahun atau pada saat akan dilakukan asesmen oleh Badan Akreditasi. Hal ini bertujuan untuk meminimalisasi temuan ketidaksesuaian yang terjadi.

Penyelenggaraan Audit Internal dipimpin oleh Kepala UPT Laboratorium Lingkungan. Audit dilakukan terhadap aspek administrasi maupun aspek teknis. Aspek administrasi meliputi kelengkapan dokumen dan rekaman, sedangkan aspek teknis meliputi kegiatan pengambilan sampel, pengujian dan penanganan sampel. 

Previous Rakor Pembagian Insentif Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan

Leave Your Comment

Skip to content